Pasang Iklan di sini!

...Informasi Macet Terdepan...

Informasi SIM - STNK Keliling


Tersedia pula pada versi Mobile: http://M.PetaMacet.com



Keterangan:
  • SIM keliling bisa untuk memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya tidak habis lebih dari 1 tahun.
  • STNK keliling bisa untuk perpanjangan tiap tahun, tetapi bukan untuk yang habis masa pengesahan STNK 5 tahun.


WilayahLokasi
Depok
Jakarta BaratLTC Glodok Jl. Gajah Mada
Jakarta PusatKantor Pos Pasar Baru
Jakarta SelatanKebun Binatang Ragunan. Jl. Margasatwa, Ragunan
Jakarta TimurMasjid At-Tien TMII
Jakarta UtaraMasjid Al Musyawaroh Jl. Raya Boulevard Kelapa Gading
Tangerang


» Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Keliling