Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Keliling
Berikut adalah persyaratan perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling:
- KTP asli
- SIM asli
- Mengisi formulir yang disediakan petugas
Persyaratan pengesahan STNK / pembayaran pajak pada Unit Samsat Keliling:
- Mengisi formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan spesifikasi kendaraan bermotor
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti pelunasan PKB / BBN – KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di validasi) tahun terakhir
- Identitas:
- Perorangan : tanda jati diri yang sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuas bermaterai cukup.
- Badan hukum : salinan akte pendirian, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): surat tugas / kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Untuk mengetahui jadwal atau posisi samsat keliling dan lain-lainnya tentang lalu lintas atau akan memberikan informasi tentang gangguan lalu lintas, masyarakat bisa menghubungi kami di 021-5276001, sms ke 1717.
Sumber: TMC (traffic Management Centre) Dit Lantas PMJ
Lokasi SIM dan STNK Keliling ada pada PetaMacet.com
http://PetaMacet.com
http://M.PetaMacet.com