Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009
Beberapa poin menarik dan penting dari UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pasal 112 ayat 3, UU no 22 tahun 2009. Pasal ini melarang belok kiri langsung di persimpangan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas. Nantinya pengendara sepeda motor maupun mobil yang melanggar akan ditindak tegas dan akan dikenakan denda sekitar Rp 250 ribu.
- Pasal 57 ayat 2 menjelaskan ayat 1 yang berbunyi; “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.” Ayat 2 berbunyi; “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.”
- Sedang pasal 106 ayat 8 tentang Ketertiban dan Keselamatan berkendara berbunyi; “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
- Pasal 107 (2) UU No 22/2009 yang berbunyi Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Untuk ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 293 ayat (2) di mana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Lengkapnya bisa didonwload pada:
UU No.2 Tahun 2009
PetaMacet.com